Kasus proyek fiktif Waskita Karya, mantan Bupati Wakatobi dipanggil KPK

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar).

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Mantan Bupati Wakatobi Hugua, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Selain Hugua, penyidik komisi antisuap juga mengagendakan pemeriksaan bekas Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto, dalam kasus yang sama.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Selain itu, dua saksi lain juga dipanggil. Mereka adalah Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto. Keduanya saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

Pada kasusnya, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS).