Kasus PT DI, penyidik KPK dalami dugaan penerimaan kickback

Budi Santoso tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017.

Kasus PT DI, penyidik KPK dalami dugaan penerimaan kickback

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Aris Supangkat dan Catur Puji Santoso. Keduanya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS atau eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso. 

BS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017. "Penyidik mendalami pengetahuan kepada kedua saksi tersebut, terkait dugaan penerimaan kickback ke pihak end user dan dinikmati pula oleh berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/8) malam.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga pensiunan TNI AD dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017. Selain Aris dan Catur, FX Bangun Pratiknyo, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada, Kamis (27/8).

"Ketiganya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso," kata Ali.

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.