Kasus PT DI, KPK konfirmasi ke eks Komisaris Utama dan Independen

Para saksi dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa tiga orang terkait dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Rabu (16/12). Mereka berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Para saksi terdiri dari eks Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Agus Supriatna; mantan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna; dan bekas Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi.

"Saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.