Kasus Rachel Vennya, Kemenkes minta aturan karantina betul-betul ditegakkan

Kogasgabpad sudah mengevaluasi kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi/Foto Dokumentasi KPCPEN

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta aturan masa karantina ditegakkan. Tujuannya, agar kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, tidak terulang kembali.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) sudah melakukan evaluasi terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina itu.

Dia menambahkan, Kogasgabpad juga sudah melakukan tindakan pengetatan terkait pelaksana karantina baik di sektor kesehatan, sektor keamanan, dan penyelenggara.

"Kita mengimbau aparat keamanan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk patuh dan melakukan tanpa kecuali demi keamanan dan keselamatan kita semua," kata Siti Nadia kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Selama ini, pengawasan di tempat karantina sudah begitu ketat. Namun, Rachel Vennya bisa kabur dari tempat karantina sepulang dari Amerika Serikat karena dibantu oknum TNI. "Iya kan ini oknum," kata Siti Nadia.