Kasus radioaktif di Serpong, polisi periksa enam saksi

Empat orang dari PT IINUKI, satu orang dari PT KMR, dan satu orang PNS BAPETEN diperiksa sebagai saksi.

Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Mereka diperiksa terkait laporan terhadap karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN berinisial SM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, keenam saksi yang dipanggil adalah BS selaku Manager Produksi PT Industri Nuklir Indonesia atau INUKI (Persero), S selaku Pelaksana Gudang PT INUKI, BL selaku Manager Sales PT INUKI, Y selaku Manager HRD PT INUKI, I selaku Kabag TU PT KMR, dan D selaku PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami peran SM yang diduga menyimpan zat tersebut. 

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Menurutnya, sampai saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Namun, penyidik belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SM.

“Sampai saat ini berarti sudah 23 saksi yang diperiksa. Kalau pemeriksaan saksi sudah dirasa cukup, baru penyidik akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.