Kasus Ravio Patra dinilai bentuk teror bagi mereka yang kritis

Presiden Jokowi didesak hentikan tindakan represif kepada warga negara yang kritis.

Foto ilustrasi pemenjaraan aktivis kritis/Foto Pixabay.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) membenarkan pembebasan Ravio Patra, Jumat (24/4) pagi. Aktivis demokrasi itu ditangkap polisi dalam kasus dugaan provokasi penjarahan pada 30 April 2020.

Koalisi menilai bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, "Ravio & Tim Pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan & segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini," tulis KATROK dalam keterangan, Jumat (24/4). 

Koalisi menilai kasus yang dialami Ravio merupakan praktik teror sangat berbahaya. "Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," tulisnya.

Untuk itu, koalisi mendesak agar Presiden Jokowi segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

Koalisi juga meminta kepolisian bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio.