Kasus Reynhard Sinaga: Kuasa laki-laki kepada laki-laki

Kekerasan seksual pria kepada pria, memposisikan korbannya sebagai pihak yang lemah.

Ilustrasi Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.

Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia berusia 36 tahun, tiba-tiba menjadi pemberitaan media massa dunia. Pada 6 Januari 2020, setelah menjalani empat kali persidangan, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan vonis seumur hidup, dengan menjalani minimal 30 tahun penjara untuk bisa mengajukan pengampunan.

Pria yang tinggal di sebuah flat di Manchester itu dihukum karena terbukti bersalah atas 159 pelanggaran, dengan rincian 136 perkosaan, delapan percobaan perkosaan, 13 kekerasan seksual, dan dua penetrasi seksual. Yang mengejutkan, semua korban adalah pria.

Disebutkan, korban perkosaan sebanyak 48 orang. Namun, kepolisian Manchester yakin jumlah korban mencapai 195 orang. Korbannya berusia antara 18 hingga 36 tahun.

Modus Reynhard menawarkan tumpangan kepada korban di flatnya. Reynhard kemudian memberikan minuman keras yang sudah dicampur obat gamma-Hydroxybutyric acid (GHB). Setelah korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan aksinya dan merekam melalui telepon selulernya.

Inferiority complex dan kepribadian narsistik