Polisi hanya berhasil selesaikan separuh kasus siber

Dari 3.317 kasus tindak pidana siber, hanya 1.552 kasus yang berhasil dituntaskan atau sekitar 52% berhasil diselesaikan. 

Polisi hanya berhasil selesaikan separuh kasus siber./Antara

Polisi menyebut penyebaran hoaks sebagai kasus yang paling sedikit terjadi dalam kasus tindak pidana siber sepanjang tahun 2018. 

“Khusus hoaks yang sampai dengan proses penyelesaian hanya 19 kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Alinea.id pada Sabtu 22/12.

Dedi menjelaskan, secara keseluruhan Polri telah menangani 3.317 kasus tindak pidana siber selama satu tahun ini. Dari ribuan kasus tersebut, terdapat lima kasus yang menonjol.

Pertama, penipuan dengan menggunakan IT. Selama tahun 2018 Polri menangani kasus penipuan dengan menggunakan IT sebanyak 1.349.

Kedua, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dengan jumlah 966 kasus. Ketiga, penyebaran rasa kebencian melalui media sosial dengan total 220 kasus.