Otto sebut pemerintah tak akan tuntut Sjamsul Nursalim

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan pada 30 Desember 2002 dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Advokat Otto Hasibuan kecewa lantaran konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan tersangka megakorupsi BLBI. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Advokat Otto Hasibuan kecewa lantaran konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan tersangka megakorupsi BLBI.

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat disesalkan.

Pasalnya, Otto menganggap penetapan itu bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. 

"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," ujar Otto, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6). 

Dikatakan Otto, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat Release and Discharge (RnD) tertanggal 25 Mei 1999.