Kasus suap di MA, KPK usut dugaan aliran uang untuk kawal proses sidang

Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA.

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditelusuri adalah soal dugaan pemberian uang ke sejumlah pihak untuk mengawal proses persidangan di MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan informasi itu diperoleh tim penyidik dari keterangan lima orang saksi. Mereka diperiksa pada Senin (22/5) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut perihal pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ada pun kelima saksi yang diperiksa adalah tiga orang swasta atas nama Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, dan Naila Fitri. Penyidik juga memeriksa wiraswasta atas nama Riris Riska Diana, serta bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm, Hardianko.