sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Agung Gazalba Saleh segera disidangkan di PN Bandung

Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 13 Apr 2023 17:48 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh segera disidangkan di PN Bandung

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (13/4), jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi.

Usai pelimpahan berkas perkara, maka ketiga terdakwa kini berstatus tahanan Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang ketiganya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," ujar Ali.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, sebagai tersangka. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).

Ada pun 11 tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; dua PNS kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie (MH); dua PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana.

Sponsored

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara senilai Rp2,2 miliar. Pengondisian putusan kasasi terpenuhi, di mana Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid