Kasus suap PUPR Banjar, KPK gali keterangan saksi wiraswasta

KPK dalami dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar.

Ilustrasi pengerjaan infrastruktur/Pixabay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Pendalaman itu dilakukan lewat keterangan saksi wiraswasta, Dadang, Rabu (6/1).

"Dadang didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Selain Dadang, pada kasus yang sama penyidik komisi antisuap turut memeriksa dua orang sebagai saksi. Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem, didalami pengetahuannya terkait aktivitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara.

"Hilman Sembada (teller BJB cabang Banjar 2008) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.