sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap proyek di PUPR Banjar, KPK dalami gratifikasi dan aliran uang

Sekretaris Dinas PU Kota Banjar mangkir dari pemeriksaan KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 15 Jan 2021 11:25 WIB
Suap proyek di PUPR Banjar, KPK dalami gratifikasi dan aliran uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami terkaan gratifikasi dan aliran uang dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Penyelisikan dilakukan lewat pemeriksaan satu saksi, Kamis (14/1).

"Budi Firmansyah (pengurus CV Prawasta), didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).

Penyidik KPK sedianya turut periksa mantan Sekretaris Dinas atau Sekdis PU Kota Banjar, Iwan Supriadi, sebagai saksi. Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya pada Selasa (12/1), kata Ali, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati dan pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, sebagai saksi. Irma diusut pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang kepada pihak yang terkait dengan perkara.

"(Oman) digali pengetahuannya terkait dengan tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," katanya.

Sementara eks Sekdis PU Kota Banjar Sri Sobariah yang dijadwalkan diperiksa memberikan konfirmasi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Namun, satu saksi atas nama Romy Syahrial dari pihak swasta mangkir tanpa keterangan.

"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," jelas Ali.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Sponsored

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid