Kasus tanah DKI, KPK periksa Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Tommy Adrian akan diperiksa untuk tersangka bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, dkk.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Kamis (8/7). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tommy Adrian," kata Plt. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, beberapa saat lalu. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka yang juga bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, dan kawan-kawan.

Dalam kasusnya, Tommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Total, ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini.

Para tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian (penilaian) appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.