Kasus tanah DKI, KPK periksa Direktur Adonara Propertindo

Tommy tidak diperiksa seorang diri. KPK juga memanggil pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Junaidi.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur 2019.

Tommy tidak diperiksa seorang diri. Lembaga antirasuah juga memanggil pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Junaidi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).

Dalam kasus ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.