Kasus tanah DKI, KPK tahan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka kasus pengadaan tanah di DKI Jakarta/ YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, selama 20 hari. Tommy merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/6).

Komisi antirasuah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Tommy, ada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Rudy merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Komisi antisuap sebelumnya telah menahan Anja dan Yoory. Sementara Rudy saat dipanggil hari ini mengonfirmasi tidak bisa memenuhinya karena sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.