Kasus tanah Labuan Bajo, tersangka dan barang bukti dilimpahkan

Pelimpahan dilakukan hari ini setelah JPU menyatakan P21.

Kantor Kejati NTT, Kota Kupang, September 2019. Google Street View

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sengketa tanah Labuan Bajo. Penyerahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap berkas perkara tersebut hari ini.

"Perkara aset tanah di Manggarai Barat sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan akan langsung dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Alinea dari Jakarta, Kamis (21/1).

Hakim menjelaskan, untuk tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan.

"15 tersangka sudah ditahan, satu belum karena terkait izin Kemendagri," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.