Kasus pengadaan tanah Pulo Gebang, KPK panggil eks anggota DPRD DKI Jakarta 

Selain James, ada dua saksi lainnya yang diperiksa yakni dari pihak Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Hari ini (Jumat, 24/3), tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019, James Arifin Sianipar.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).

Kedua saksi lain yang diperiksa adalah Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Yadi Robby, dan staf Sarana Jaya, Farouk Maurice Arzby.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini.