sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kantongi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang

Kerugian negara terkait perkara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 18 Jan 2023 16:49 WIB
KPK kantongi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan perbuatan melawan hukum.

"Tersangka sudah [ada]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan umumkan pada saatnya, setelah seluruh proses penyidikan telah cukup."

Kasus ini bermula dari temuan lain KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Sponsored

Ali juga memastikan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang pada waktunya. "[Kerugian negara] diduga [senilai] ratusan miliar rupiah."

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah 6 ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait perkara ini. Ruangan yang digeledah melingkupi ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang staf Komisi C.

Dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Jakarta, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan alat bukti elektronik. Temuan ini diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) kepada Perumda Sarana Jaya, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Berita Lainnya
×
tekid