Kasus Waskita Karya, KPK dalami aliran uang dan aset tersangka

Penyidik mengkonfirmasi berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Antara Foto

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, merupakan bekas pejabat di perusahaan pelat merah tersebut.

Pertama, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS). Kedua, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman (FU).

"Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK (Waskita Karya) di rekening bank miliknya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10).

"Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangk JS dan kawan-kawan. Penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," tambahnya.

Selain itu, penyidik lembaga antisuap juga memeriksa dua saksi. Pertama, Risa Aliyatun Nikmah berstatus ibu rumah tangga. Kedua, Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor, Jawa Barat, sekaligus eks Direktur PT Bajra Bumi Nusantara 2012-2014.