Kata Kejagung soal harga kapal LNG Aquarius milik tersangka ASABRI

Kapal LNG Aquarius kondisinya sudah tua dan harganya turun.

Kapal LNG Aquarius/Foto gts-internasional.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyitaan kapal tanker LNG Aquarius milik tersangka kasus ASABRI, meski terbilang fantastis, belum dapat menutupi kerugian negara senilai Rp23 triliun.

Apalagi, lanjutnya, kapal terbesar di Indonesia itu terbilang tua dan harganya turun dari harga belinya. Kendati demikian, penyidik Kejagung masih melakukan penghitungan atas hasil sitaan itu.

"Tidak juga (harganya fantastis), umurnya sudah tua, mau diapain?," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kepada Alinea, Kamis (11/2).

Kejagung, lanjutnya, juga melakukan permohonan suspend sejumlah transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI tersebut. Namun, tidak disebutkan transaksi apa saja yang masuk daftar pengajuan suspend.

"Ada yang perlu (disuspend), ada yang tidak," kata Ali.