KBM tatap muka wewenang pemda, KPAI sebut pusat lempar tanggung jawab

Penentuan boleh tidaknya dilaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah tak lagi ditentukan zonasi Covid-19.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Dokumentasi KPAI

Pemerintah pusat dianggap lempar tanggung jawab kepada daerah menyusul adanya pelimpahan kewenangan untuk mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. 

"Menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda) tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya, bentuk lepas tanggung jawab,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

Syarat melaksanakan sekolah langsung kini kian mudah, khususnya pada semester genap 2020/2021. Penentuan tidak lagi didasarkan zona penyebaran Covid-19 melainkan diserahkan kepada pemda, termasuk persiapan infrastruktur dan tes usap untuk tenaga kependidikan, dengan dalih lebih paham daerahnya.

Semestinya, menurut Retno, membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, serta pengaduan yang terencana. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi melakukan persiapan pembukaan sekolah dengan infrastruktur, protokol kesehatan, dan kenormalan baru.

Jika hanya diserahkan kepada pemda, dirinya mempertanyakan kesanggupan dalam mempersiapkan pedoman protokol kesehatan, infrastruktur, menanggung beban biaya, hingga masalah uji kepatuhan penyelenggara pendidikan. 
"Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?" tanya dia.