Kejagung akan digugat praperadilan soal mangkraknya kasus Pelindo II

MAKI mendesak penyidik memanggil paksa saksi yang sudah dua kali mangkir.

Bekas Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino (tengah), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas proses hukum kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang dianggap mangkrak.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, gugatan akan diajukan pekan depan. Menurutnya, penyidik terlalu lama memproses kasus itu dan belum juga menetapkan tersangka.

Sejak dinyatakan naik ke penyidikan pada Oktober 2020 lalu, hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka meski terus melakukan pemeriksaan saksi. Penyidik, kata dia, hanya melakukan penyitaan sejumlah dokumen atas penggeledahan yang dilakukan di Kantor Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Saya akan ajukan praperadilan minggu depan atas mangkraknya kasus Pelindo II,” kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Kamis (28/1).

Menurut Boyamin, pihaknya juga akan menggugat Kejagung untuk memanggil paksa saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan. Sebagaimana diketahui, anak mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Clarissa Sastra Lino telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.