Kejagung akan gelar perkara kasus Pelindo II

BPK memastikan ada kerugian negara di Pelindo II.

Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto indonesiaport.co.id

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan suap kerja sama PT Pelindo II dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, gelar perkara dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan adanya kerugian di Pelindo II. Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut.

"Akan dilakukan gelar yang pada intinya melihat dari hitungan perhitungan auditor ada kerugian, tetapi secara hukum apakah kerugian masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor)? Itu yang perlu kepastian hukum agar tidak salah," ucapnya kepada Alinea, Senin (1/2) malam.

Dibeberkan Febrie, kerugian itu dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila adanya pemufakatan jahat antara kedua belah pihak. Kendati demikian, dia tidak mau membeberkan apakah bukti pemufakatan jahat itu sudah dalam genggaman penyidik.

"Harus ada alat bukti yang meyakinkan bahwa ketika ada keputusan perpanjangan kontrak tersebut ada mufakat jahat. Nah, nanti dapat dikategorikan kerugian negara," ujarnya.