Temui titik terang, Kejagung ambil sikap kasus minyak goreng awal April

Beberapa eksportir diduga menyalahgunakan izin ekspor minyak goreng 2021-2022, yang diatur dalam SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri 35/2022.

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Status perkaranya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hingga 14 Maret 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 pun diluncurkan.

“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan, Jumat (25/3).

Ketut menyampaikan, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022.

Atas regulasi tersebut, terangnya, eksportir CPO dan turunannya harus melakukan DMO sebelum mendapatkan izin ekspor 2021-2022. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan.