Kejagung dalami modus praktik ilegal penguasaan tanah negara oleh Duta Palma

Penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan oleh PT Duta Palma Group. Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, PT Duta Palma Group telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dia pun memastikan pemeriksaan akan menyeluruh dan dilakukan secara profesional.

"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan ini punya negara. Itu modusnya seperti itu," kata Supardi kepada Aliena.id, Rabu (29/6).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dari proses perizinan yang dilakukan oleh Duta Palma. Sementara ini, peralihan alih dengan modus suap akan disisihkan hingga pemeriksaan proses perizinan tercerahkan.

"Ya nanti kan pemeriksaan otomatis terkait perizinan bagaimana. Bukan terkait dengan proses alih fungsi terus menjadi suap, itu urusan beda lagi," ujar Supardi.