Kejagung gandeng BPN dan perbankan cari sisa aset tersangka Asabri

aset tersangka Edward, Betty dan Rennier masih dalam penelusuran.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku berkoordinasi dengan instansi lain untuk menelusuri aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang juga terpidana di kasus lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Reksa.

"Kalau soal tanah kami kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluruh Indonesia, kalau rekening (kerja sama) dengan bank-bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (04/01).

Supardi menuturkan, sampai saat ini upaya pencarian aset ketiga tersangka itu hanya dilakukan di dalam negeri. Dia menjelaskan, upaya pencarian aset di luar negeri dikesampingkan karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Selain belum mendapatkan aset ketiga tersangka, penyidik juga belum melimpahkan berkas perkara ketiganya. Sementara penyidik juga masih mencari keterlibatan pihak lainnya.