Kejagung gandeng Bukit Asam hitung nilai 4 tambang sitaan ASABRI

Empat tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro belum beroperasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Bukit Asam untuk melakukan penghitungan nilai tiga tambang nikel dan satu tambang batubara milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat dan benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik sangat berharap nilai empat tambang itu tinggi sehingga dapat membantu pengembalian kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. 

Namun, sampai saat ini, empat tambang dan aset lainnya masih dalam penghitungan. "Seperti yang saya bilang tadi, mungkin yang terbesar kita lihat dari nilai kandungan empat tambang tadi. Nah, ini yang belum bisa, karena tidak mudah. Kalau dihitung ada harus punya keahlian khusus. Selain dari itu, belumlah kayak tanah, mobil, rumah, apartemen, tapi yang kita harapkan besar di situ (tambang)," ucapnya kepada Alinea, Senin (1/3) malam.

Dibeberkan Febrie, penyidik juga tengah melengkapi berkas yang diminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penyitaan aset di luar negeri. Dia menyebutkan langkah awalnya, penyidik akan melakukan pengecekan aset di Singapura.

"Aset luar negeri itu progresnya sudah ada surat jawaban dari Kemenkumham. Ada perlu kelengkapan, nanti disiapkan penyidik. Nanti apabila itu bisa selesai, kemungkinan penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura yang pertama," tuturnya.