Kejagung geledah rumah tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel

Penyidik Kejagung temukan sejumlah bukti TPPU tersangka Caca Isa Saleh.

Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel Alex Noerdin (masker putih) usai ditetapkan tersangka, Kamis (16/9/2021)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah daerah Jakarta milik tersangka Caca Isa Saleh.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka tersebut. “Penyitaan sejumlah aset dokumen,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (25/10) malam.

Dokumen tersebut, lanjut Supardi, akan ditindaklanjuti dengan penyitaan aset. Penyidik juga menemukan bukti hasil perbuatan melawan hukum tersangka Caca Isa Saleh yang dilarikan ke aset berupa bangunan. “Ada di Jakarta dan ada di Palembang,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas.