Kejagung jamin hak nasabah perumahan Benny Tjokro

Kejagung usut pihak terlibat dalam pembangunan perumahan Benny Tjokro

Logo PT ASABRI/Foto Antara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita ribuan hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebagian besar dari tanah yang disita sudah dalam bentuk perumahan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah meyakinkan, nasabah yang membeli rumah tersebut tidak akan merugi meski tanahnya disita untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun.

"Pastilah kami jamin hak-hak nasabah itu," kata Febrie kepada Alinea, Senin (8/3) malam.

Ditambahkan Febrie, pembangunan perumahan itu juga melibatkan banyak pihak yang menjadikan penyidik benar-benar berhati-hati melakukan penelitian sebelum menyitanya. Namun, dia memastikan seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui perbuatan tersangka Benny Tjokro selaku pemilik tanah, maka akan dijerat pidana.

"Sudah kami pasang plang sita, tapi sebelumnya sudah diteliti juga pihak-pihak siapa saja yang terlibat dalam pembangunan," ujarnya.