Kejagung: Kasus KONI bukan mandek, tunggu BPK

Kerugian negara dalam kasus KONI memang tidak mudah dihitung

Kejagung Hari Setiyono menjawab pertanyaan wartawan/Foto Antara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim kasus KONI yang diproses sejak 2019 bukan berhenti tanpa alasan. Kasus tersebut dinyatakan masih terus berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, penyidik menunggu hitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, ia menyebut, kerugian negara memang tidak mudah dihitung dalam kasus tersebut.

"Sejak 16 September 2019 telah dimintakan bantuan penghitungan kerugian negara kepada BPK dan kami telah menerima surat pada 8 Mei 2020 untuk melengkapi data dengan memeriksa kembali sejumlah pihak terkait," kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (19/5).

Hari menyatakan, hari ini pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.