Kejagung kembali menyita beragam aset Benny Tjokro

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6.078 triliun.

Kejagung kembali menyita beragam aset Benny Tjokrosaputro (rompi tahanan), terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Langkah ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 

MA menolak kasasi Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dengan demikian, bos PT Hanson Internasional ini tetap divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

"Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Kamis (16/2). 

Sebelumnya, Kejagung sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).