Kejagung akan kembali periksa Tan Kian soal korupsi ASABRI

Pemeriksaan keempat taipan properti Tan Kian segera dilakukan.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Pemilik Pasific Mall, Tan Kian, akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut adalah keempat kalinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait kerja sama dengan tersangka Benny Tjokro Saputro. Kendati demikian, dirinya masih belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Masih akan diperiksa satu kali lagi," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/3) malam.

Febrie mengungkapkan, penyidik akan kembali mengonfirmasi sejumlah aset yang merupakan hasil bisnis properti Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokro.

"Untuk memastikan aset yang disita dari kasus Jiwasraya atau ASABRI sudah atau belum disita. Nah, itu ada beberapa yang overlap," tuturnya.