Kejagung kembali temukan aset tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro

Penyidik tengah memproses penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI tersebut.

Logo ASABRI/Foto Antara

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan adanya aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Aset tersebut diduga didapatkan dari hasil korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menjelaskan, pihaknya memang tidak dapat merinci aset apa saja yang ditemukan oleh penyidik. Itu semata-mata demi menghindari pergeseran.

Supardi memastikan, proses izin sita aset dari tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI itu tengah dilakukan. “Ada beberapa lagi (yang akan disita) di dalam negeri,” ujar Supardi, Selasa (14/9) malam.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. 

Supardi membeberkan, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan kantor PT Rimo Internasional milik keluarga tersangka Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro yang telah berpindah lokasi.