Kejagung panggil Airlangga Hartarto soal kasus mafia minyak goreng

Kasus ini menjerat 3 korporasi selain 5 orang, yang dipidana penjara 5-8 tahun.

Kejagung akan memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal kasus mafia minyak goreng yang merugikan negara Rp6,47 triliun. Dokumentasi Kemenko Perekonomian

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan rencana pemangggilan Airlangga itu. "Benar, [dipanggil] perkara CPO," kata Ketut, Selasa (18/7).

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada 15 Juni 2023. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor periode Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.