Kejagung periksa 2 saksi kasus Askrindo

Pemeriksaan terkait penarikan tunai uang operasional PT AMU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, penyidik memeriksa Febby Ratih Fauziah selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT AMU.

Kemudian, memeriksa Partogi IP Simanjuntak selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT AMU. "Pemeriksaan keduanya terkait penarikan tunai biaya operasional PT AMU," katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Leonard tidak menyebutkan jumlah uang operasional yang ditarik secara tunai. Namun, keterangan para saksi dipastikannya akan membantu penetapan tersangka yang belum dilakukan hingga saat ini.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan dan fakta hukum," ucap Leonard.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.