sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 2 saksi kasus Askrindo

Pemeriksaan terkait penarikan tunai uang operasional PT AMU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Sep 2021 22:30 WIB
Kejagung periksa 2 saksi kasus Askrindo

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, penyidik memeriksa Febby Ratih Fauziah selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT AMU.

Kemudian, memeriksa Partogi IP Simanjuntak selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT AMU. "Pemeriksaan keduanya terkait penarikan tunai biaya operasional PT AMU," katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Leonard tidak menyebutkan jumlah uang operasional yang ditarik secara tunai. Namun, keterangan para saksi dipastikannya akan membantu penetapan tersangka yang belum dilakukan hingga saat ini.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan dan fakta hukum," ucap Leonard.

Sponsored

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.

Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat. Ia menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT Askrindo yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.

Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Askrindo dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.

Berita Lainnya
×
tekid