Kejagung periksa Dirut Lion Air tambah wawasan soal Korupsi Garuda Indonesia

Sebab, Lion Air memiliki pesawat yang sama, yakni ATR 72-600.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejaksaan Agung. foto; Alinea.id/Immanuel Christian

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021. Kedua saksi itu ialah VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018, Edi Kuncoro dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Edward Sirait.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengetahui seluk-beluk jenis pesawat yang diadakan oleh Garuda. Tim penyidik juga membutuhkan penjelasan tentang jumlah nilai beli, maupun jual pesawat yang ada dalam pengadaan oleh Garuda.

“Karena mereka (saksi Edi Kuncoro dan Edward Sirait) tahu juga tentang jenis pesawat yang dibeli Garuda itu,,” ujar Supardi kepada Alinea.id, Kamis (10/2).

Supardi juga menyampaikan, keterangan dari pihak Lion Air dapat menambah pengetahuan untuk membantu penyelidikan. Sebab, Lion Air memiliki pesawat yang sama, yakni ATR 72-600.

Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,7 triliun. Perkara itu terjadi periode 2009-2014, dan sampai saat ini.