Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua saksi yang diperiksa ialah Surveyor pada KJPP Edi Rianto dan rekan, Agus Cahyono; dan Direktur PT. Mayori Indonesia, Hengky Wantah. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,” kata Leonard dalam keterangan, Jumat (18/2).
Tim Jampidsus Kejagung menetapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua nama yang dijerat dalam sangkaan tersebut, yakni tersangka Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan perkara tersebut. Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI.