sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa dua saksi dalam kasus LPEI

Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 18 Feb 2022 18:56 WIB
Kejagung periksa dua saksi dalam kasus LPEI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua saksi yang diperiksa ialah Surveyor pada KJPP Edi Rianto dan rekan, Agus Cahyono; dan Direktur PT. Mayori Indonesia, Hengky Wantah. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,” kata Leonard dalam keterangan, Jumat (18/2).

Tim Jampidsus Kejagung menetapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua nama yang dijerat dalam sangkaan tersebut, yakni tersangka Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan perkara tersebut. Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

“Sudah, sudah fix,” kata Febrie kepada Alinea.id, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/2).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, penjeratan TPPU terhadap Johan Darsono dan Suyono sebagai upaya penyidikan untuk melacak seluruh aset-aset, dan sumber keuangan milik kedua tersangka tersebut. Pelacakan itu untuk pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp2,6 triliun. 

Supardi menyampaikan, JD dan S merupakan pihak swasta yang membawahi 12 anak-anak perusahaan dan merugikan negara Rp2,1 triliun. Penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran, dan terjadi penyimpangan menjadi sumber kerugian negara tersebut.

Sponsored

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 1,5 hektare di Kota Solo, Jawa Tengah. Tanah itu diketahui milik tersangka Johan Darsono (JD) sebagai pemilik dari Johan Darsono Group.

“Ada penyitaan sekarang di Solo seluas 1,5 hektare. Kira-kira asumsi (senilai) Rp70-80 miliar lah, terkait JD,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejagung, Rabu (9/2).

Terakhir, tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kemarin (8/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa ialah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto; SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan; EP, T, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.

“Diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” kata Leonard dalam keterangan, Selasa (8/2).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Lainnya
×
tekid