Kejagung periksa enam saksi dalam kasus Garuda Indonesia

Potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia terbuka lebar.

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, mayoritas saksi yang diperiksa berasal dari Garuda Indonesia. Mereka dimintai keterangan terkait maskapai milik BUMN itu. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," katanya dalam keterangan, Kamis (17/3). 

Para saksi yang diperiksa adalah Pjs VP Revenue Management 2012-2014, Vera Yunita; Direktur Teknik Garuda Indonesia 2017-2019, I Wayan Suseno; dan Direktur Operasi Garuda Indonesia 2007-2012, Ari Sapari.

Selain itu, Direksi Pelayanan dan Niaga Garuda Indonesia 2005-2010, Agus Priyanto; VP Financial Accounting Direktorat Keuangan Garuda Indonesia 2010-2015, Insan Nurcahyo; dan Regulatory Unit Corporate Legal & Compliance Garuda Indonesia, Rizkan Hasana.