Kejagung periksa seorang dirut dalam kasus Garuda Indonesia

Selain Andi ada juga saksi lain yang seharusnya diperiksa namun tidak datang

Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12). Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk, Andi Fahrurrozi. Andi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ucap Leonard, dalam keterangan, Rabu (16/2).

Mengacu daftar resmi para terperiksa di monitor saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Rabu (16/2), selain Andi ada juga saksi lain yang seharusnya diperiksa namun tidak datang. Setidaknya ada dua saksi lain yang seharusnya memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Kedua saksi itu ialah Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., Peter F. Gontha; dan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005, Abdul Gani.