Kejagung perluas cakupan dugaan korupsi di Antam hingga perizinan tambang

Dugaan tindak pidana korupsi Antam masih dalam tahap lidik.

Seorang karyawan PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan imitasi logam mulia di Medan, Sumatera Utara. Foto Antara/dokumentasi

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memperluas ruang lingkup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. periode 2015-2021. Selain tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha, tajuk kontrak kerja perusahaan tambang juga menjadi sorotan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Kegiatan itu masih berlanjut untuk membantu penyidik memperjelas kasus tersebut.

“Cakupannya diperluas salah satunya adalah melakukan kontrak kerja perusahaan tambang yang tidak punya izin,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Sebelumnya, penyidik akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik juga telah menemukan proses terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.