sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi emas, Kejagung periksa lagi direktur keuangan Antam

Khusus ES hari ini menjadi pemeriksaan yang kedua kalinya. Pertama kalinya dilakukan pada 20 Juni 2023.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Jul 2023 22:02 WIB
Dugaan korupsi emas, Kejagung periksa lagi direktur keuangan Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi berasal dari berbagai instansi. Seperti Antam, P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surabaya.

“Ada pun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (4/7).

Para saksi dari Antam adalah  AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023, TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012,  M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014, dan ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk.

Khusus ES hari ini menjadi pemeriksaan yang kedua kalinya. Pertama kalinya dilakukan pada 20 Juni 2023.

Sementara dari Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur ada AMD selaku Kasi P2T pada 2015-2016 dan SE selaku Kabid Pengawasan P2T pada periode yang sama.

Kemudian DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019, WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019, dan YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami modus kasus dugaan korupsi importasi emas pada 2010-2022. Salah satunya adalah manipulasi ekspor impor untuk menghindari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Luaslah [modusnya]. Kita dalami semua," kata  Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Alinea.id, dikutip Sabtu (23/6).

Modus lain juga sedang diusut para penyelidik, yakni manipulasi kode harmonized system (HS). "Kita lagi dalami itu [juga]," ujarnya.

Prabowo menerangkan, pendalaman modus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti melalui keterangan para saksi. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, seperti dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Berita Lainnya
×
tekid