Tutup buku Kejagung di kasus Pinangki, KPK dipersilakan lanjutkan penyidikan

Kejagung tanggapi positif vonis Djoko Tjandra dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki.

Gedung Kejaksaan Agung RI/Foto kejaksaan.go.id.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi positif atas vonis terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menuturkan, sudah seharusnya terdakwa Djoko Tjandra dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. “Tidak apa-apa dong. Kita lihat dia banding atau tidak. Jaksanya pasti pikir-pikir,” kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Dalam perakara itu, Djoko Tjandra menjadi terdakwa terakhir yang divonis di pengadilan tingkat pertama dalam rangkaian perkara korupsi yang terjadi usai dirinya ditangkap polisi di Kuala Lumpur pada 30 Juli 2020. Pada perkara pengurusan fatwa MA, Pinangki dan Andi Irfan masing-masing telah divonis 10 tahun dan 6 tahun penjara.

Sementara pada perkara penghapusan nama Djoko dari DPO, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Tommy selama 2 tahun penjara. Sedangkan vonis terhadap Prasetijo Utomo adalah 3 tahun 6 bulan dan untuk Napoleon Bonaparte pidana 4 tahun.

Menurut Ali, pihaknya tidak akan membuka kembali penyidikan karena tidak ada fakta hukum baru. Padahal, sejumlah pihak mendesak dibukanya sosok 'King Maker' yang tidak terungkap hingga kini dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.