Kejagung sebut ada nama WNA selama penyidikan kasus satelit Kemenhan

Kejagung masih akan mendalami data diri Thomas Van Der Heyden.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengecek identitas warga negara asing (WNA) yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melakukan pencekalan. WNA tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sewa satelit orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi mengatakan, pihaknya belum menerima data pribadi WNA tersebut yang sudah terkonfirmasi.

“Ya nanti kita lihat, kita harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggalnya di mana, kita saja belum terkonfirmasi,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (16/2).

Supardi menegaskan, nama seorang WNA memang muncul selama proses penyidikan. Kendati demikian, dia belum mendalami sejauh mana identitas dan peran WNA itu.

"Ada (dalam penyidikan)," ucap Supardi.