Kejagung umumkan tersangka baru kasus ASABRI dalam waktu dekat

Terdapat lima nama di dakwaan yang diduga menjadi penerima hasil korupsi, statusnya bukan tersangka.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar. Foto dok. Kejagung.

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka perorangan baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supriadi menegaskan, calon tersangka berkemungkinan dari nama-nama yang ada dalam dakwaan dan di luar dakwaan. Pasalnya, sejumlah nama di dakwaan para terdakwa ASABRI disebut menerima aliran uang meski berstatus saksi hingga saat ini.

"Insya Allah akan ada progress, tidak terbatas ke sana," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Supriadi menerangkan, pihaknya akan menjerat seluruh pihak terkait yang telah menikmati hasil korupsi ASABRI. Namun, dia tidak membeberkan kapan penetapan tersangka itu akan dilakukan. "Kami masih berusaha terus mengembangkan. Mudah-mudahan tidak lama," ucapnya.

Terdapat sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan diduga menerima uang hasil korupsi ASABRI. Pertama adalah Edward Seky Soeryadjaya, yang disebut ikut menikmati keuntungan pribadi senilai Rp 121 miliar dari penempatan dana ASABRI di saham SUGI.