Kasus ASABRI, Kejagung selidiki dugaan Tan Kian mengetahui perbuatan Benny

Penyidik tengah mendalami apakah Tan Kian mengetahui perbuatan Benny Tjokro.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Dugaan keterkaitan Tan Kian pada perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) terus didalami.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, penyidik masih terus mendalami peranan Tan Kian, setelah memeriksanya pada Rabu (10/2). Kendati demikian, dia menegaskan, jika ada bukti keterlibatan pebisnis itu, penyidik tidak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu masih didalami, apakah dia (Tan Kian) bisnis murni atau tahu (perbuatan Benny Tjokro). Jika, memang ada keterlibatan Tan Kian, penyidik tidak segan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Ali membeberkan, penyidik mengusut dugaan keterlibatan Tan Kian hanya dalam tindak pidana yang merugikan negara Rp23 triliun. Sementara itu, terkait penyidikan 2009 yang menjeratnya sebagai tersangka kasus ASABRI, Ali memastikan tidak dibuka kembali.

"Kalau waktu itu sudah dikembalikan kerugiannya dengan sukarela tanpa ada perbuatan melawan hukum, ya sah-sah saja," ucapnya.