Kejagung serahkan Rp44 miliar uang rampasan kepada Pertamina

Uang rampasan yang diberikan dari hasil penanganan perkara korupsi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan berupa uang kas senilai puluhan miliar kepada PT Pertamina (Persero). Uang itu berasal dari sejumlah perkara korupsi perusahaan "pelat merah" tersebut yang pernah ditangani "Korps Adhyaksa".

"Kejaksaan RI menyerahkan barang rampasan berupa uang ke kas negara cq. PT Pertamina (Persero) senilai Rp44.386.613.810," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, Rabu (25/11). Pengembalian uang negara ini disebut sebagai komitmen Kejagung dalam menjalankan tugas.

Selain menyerahkan uang rampasan, Pertamina dan Kejagung juga meneken nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan. Kejagung akan melakukan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi di Pertamina.

“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis, bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” ucap Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin. 

Dirinya menilai, masih banyak tindak pidana yang ditemukan karena adanya penyalahgunaan wewenang. Diharapkan potensinya berkurang usai penandatanganan MoU tersebut.