Kejagung siap ladeni praperadilan Budi Said

Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel, Senin (12/2).

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said. Foto Antara/Sulthony Hasanuddin

Crazy rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi logam mulia berupa emas Antam sebesar 7 ton oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).

"Hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam permohonannya, Hotman meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka Budi Said tidak sah dan batal demi hukum. Dalihnya, objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tak dilakukan dengan benar menurut hukum acara.

Selain itu, meminta Kejagung segera membebaskan Budi Said lantaran tidak didampingi penasihat hukum. "Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Budi Said dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.